MEDIA BERITA ONLINE CAKRAWALA MEDIA JAMBI Iklan Iklan RajaBackLink.com Dewan Pers Luncurkan Pedoman Resmi Tentang Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik - CAKRAWALA MEDIA JAMBI
Ads Banner IDwebhost

Dewan Pers Luncurkan Pedoman Resmi Tentang Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik


Cakrawala Media Jambi


cakrawalamediajambi.com,-  Dewan Pers meluncurkan panduan resmi penggunaan kecerdasan buatan atau artifical intelegence (AI) dalam produksi karya jurnalistik.  Aturan itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang pedoman penggunaan Kecerdasan buatan dalam Karya Jurnalistik 


Ketua Dewan Pers,  Ninik Rahayu,  menyabut panduan itu penting agar karya jurnalistik tetap akurat.  Pedoman itu sejalan dengan kode etik jurnalistik.


"Jadi kita tidak mengubah kode etik jurnalisnya,  tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan ikut mewarnai sistem pemberitaan dan sistem pers kita," ucap Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, jumat (24/01/2025).


Ninik mengatakan teknologi akan berkembang sangat dasyat dari hari ke hari.  Dia mengatakan pedoman kode etik menjadi panduan agar karya jurnalistik diproduksi secara profesional.


"Jadi sekali lagi adanya AI, AI generatif dan seluruh teknologi buatan manusia harus menjadi daya pemicu afektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik,: ujarnya.


Ninik menyebut Dewan Pers telah melakukan diskusi dengan akademisi hingga penggiat media dalam menyusun aturan itu.  Dia mengatakan penyusunan aturan itu di lakukan selama 6 bulan.


"Mudah-mudahan pedoman yang berisi 8 bab, sebanyak 10 pasal ini betul-betul bisa dijadikan dasar bagi kawan-kawan  panggiat media untuk tetap melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas," kata beliau.


Ketua Tim Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya jurnalistik, Suptrapto, mengatakan terdapat beberapa prinsip dasar dalam pedoman tersebut. Pertama, kata dia, penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik hanya sebagai alat bantu.


"Sehingga karya jurnalistik tersebut tetap mengacu pada kode etik jurnalistik,'' kata Suprapto.


Dia mengatakan manusia tetap harus mengontrol proses produksi karya junalistik dari awal sampai akhir.  Dia menekankan penggunaan AI tak melepas tanggung jawab perusahaan pers terhadap karya yang dihasilkan.


"Berikutnya, penggunaan AI tidak melepaskan bertanggug jawab atas karya jurnalistik tersebut dan  kemudian mendapatkan kompalin atau di gugat dengan pembaca ," terang dia.


"Artinya perusahaan pers bertanggung jawab atas karya jurnalistik tersebut meskipun diproduksi atau dibuat dengan bantuan AI, ujar beliau. 


Suprapto menyabut perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan meyebut sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan. Dia berharap aturan ini dapat membawa kebaikan.


"Tentu penggunaan AI ini kita tidak bisa menghindar, dan harapannya produk atau karya jurnalistik ke depannya dengan penggunaan AI ini akan semakin berkualitas, semakin baik, dan itu juga yang kita harapkan bersama," ujar Suprapto.


pasal 1 


yang dimaksud dalam peraturan ini: 

  1. Kecerdasan buatan atau artificial intelegence adalah teknologi informatika yang memungkinkan perangkat digital untuk membaca, menulis, membuat gambar, membuat suara, membuat gambar bergerak serta melakukan analisis sehingga memudahkan manusia untuk menjalankan kegiatan.
  2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, elektronik, dan media lainya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
  3. kode Etik Jurnalis selanjutnya disebut KEJ adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
  4. Karya jurnalistik adalah produk, konten, atau hasil kerja dari wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
  5. Personalisasi adalah reprensentasi grafis, karakter, animasi, video yang mewakili sosok tertentu.
  6. Iklan programatik atau iklan terprogram adalah proses pembelian ruang iklan di media massa secara otomatis yang tampil berdasarkan data audiens dan algoritma kecerdasan buatan sesuai dengan kebiasaan atau kesukaan pengguna.
  7. Sulih suara adalah pergantian suara secala lisan suatu bahasa kedalam bahasa lain.
  8. Sintesis suara adalah paduan atau gabungan suara secara lisan dari berbagai bahasa.
  9. Data pribadi adalah data tentang orang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.


Pasal 2

  1. Karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan berpedoman kepada KEJ.
  2. Pengunaan kecerdasan buatan atau karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir.
  3. Perusahaan pers harus bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
  4. Perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebut sumber atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan pada produksi karya jurnalistik.

Pasal 3

  1. Perusahaan pers selalu memeriksa akurasi dan memverifikasi data, informasi, gambar, suara,video, dan bentuk lainya yang didapatkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
  2. pemeriksaan akurasi dan verifikasi sebagaimana yang dimasksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi kepada pihak yang berkompeten.
  3. Perusahaan pers berikap hati-hati dalam memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainya yang dihasilkan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan agar tetap menghormati ketentuan hak cipta dan peraturan perundang-undangan terkait lainya.
  4. Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak didasari iktikad buruk untuk menghindari hal-hal yang berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme.
  5. Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak menyiarkan hal-hal yang bersifat diskriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, ekonomi, maupun penyandang disabilitas.

Pasal 4

Setiap perusahaan pers bebas menggunakan berbagai jenis aplikasi kecerdasan buatan.


Pasal 5

  1. Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar) berbasis kecerdasan buatan, baik berupa gambar bergerak maupun tidak.
  2. Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus medapat persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli waris.
  3. Perusahan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berbasis kecerdasan buatan berupa suara.
  4. Sulih suara dan sintetis suara dari figur hasil personalisasi yang dibuat dengan kecerdasan buataan harus mendapat persetujuan dari pemilik suara asli.
  5. Perusahaan pers menginformasikan secara terbuka apabila melakukan penyuntingan, ralat, atau perubahan atas karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan.

Pasal 6

Setiap penggunaan kecerdasan buatan yang harus berdampak signifikan kepada karya jurnalistik harus dinyatakan dengan jelas.


Pasal 7 

  1. Iklan hasil kecerdasan buatan yang dipublikasikan pada perusahaan pers harus diberikan keterangan atau penjelasan.
  2. Iklan programatik di media siber mengikuti ketentuan kode etik periklanan dan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 8
 

  1. Teknologi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik dipastikan aman, andal, dan dapat dipercaya, sesuai dengan standar etika dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
  2. Perusahaan pers memastikan karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan menghormati hak privasi.

Pasal 9 

  1. Sengketa karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai undang-undang buatan mengacu pada ketentuan Dewan Pers.
  2. Koreksi dan pencabutan karya jurnalistik  yang menggunakan kecerdasan buatan mengacu pada ketentuan Dewan Pers 

Pasal 10

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal yang di tetapkan.   (Sumber berita: news.detik.com)     (Red: Ridho)

No comments

Powered by Blogger.
Banner IDwebhost