MEDIA BERITA ONLINE CAKRAWALA MEDIA JAMBI Iklan Iklan RajaBackLink.com Kadis ESDM jambi Minta Aparat Tindak Tegas Tambang Pasir Ilegaal di Kunangan - CAKRAWALA MEDIA JAMBI
Ads Banner IDwebhost

Kadis ESDM jambi Minta Aparat Tindak Tegas Tambang Pasir Ilegaal di Kunangan

Ilustrasi Tambang Pasir Ilegal

cakrawalamediajambi.com,-  Tepian Sungai Batanghari yang kini kian keruh dan menguning, lebih tepatnya di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, deru mesin penggaruk pasir terus-menerus menggema. Aktivitas tambang pasir ini telah lama menjadi sorotan. Namun, alih-alih meredam polemik, oprasional tambang justru semakin liar dan sulit dikendalikan.


Bukan menjadi rahasia lagi, tambang pasir di desa ini dilaporkan banyak masalah. Tak hanya itu dampaknya, pun kerap dirasakan oleh warga itu sendiri, mulai dari bentang alam yang sedikit demi sedikit mulai terkikis hingga merambah ke aspek sosial dan ekonomi warga. Kerusakan lingkungan yang mengancam ekosistem, gedradasi lahan, serta konflik antar warga dan pengelola tambang yang menjadi bom waktu dan bisa meledak kapan saja. 


Ketua Umum Koalisi Peduli Masyarakat Jambi (KOMPEJ), Devri Boy, geram dengan situai ini.  Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan guna memastikan legalitas tambang yang beroprasi di wilayah tersebut.


"pemerintah dan pihak berwenang harus turun langsung ke lokasi. Benarkah aktivitas tambang tersebut memiliki izin?, jika tidak, harus segera ditindak lanjuti," tegasnya.


Menurut Devri hasil pantauan KOMPEJ menunjukan tambang ini dikelola seseorang ber inisial 'D'. Si 'D' di koordinir oleh 'IW' di lapangan. Nama-nama perusahaan yang disebut terlibat dalam operasional tambang ini juga bukan sembarangan. 


CV Sumber Alam Batanghari, CV Berlian Bumi Makmur, dan PT Anugerah Mulia dikabarkan ikut ambil bagian dalam eksploitasi tambang pasir di daerah tersebut. Dan apakah mereka memiliki izin beroperasi.


Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tandri Adi Negara, menegaskan bahwa Dinas ESDM Provinsi Jambi tak memiliki kewenangan menindak. Menurutnya, itu ranah aparat penegak hukum yang bergerak.


"Mempedomani ketentuan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jika terdapat atau ditemukan aktivitas penambang tanpa izin dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum," ungkap Tandri.


CV Sumber Alam Batanghari - Memiliki UIP yang sah.


CV Berkah Bumi Makmur - Memiliki UIP yang sah.


CV Berlian Bumi Makmur - Tidak terdaftar sebagai perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.


PT. Anugerah Mulia - Memiliki UIP yang sah. 


"Perusahaan yang disebut (CV Sumber Alam Batanghari, CV Berlian Bumi Makmur, dan PT Anugerah Mulia) Memiliki izin usaha pertambangan UIP yang sah, akan tetapi CV. Berlian Bumi Makmur tidak terdaftar sebagai perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan," ujar Tandri.


Menurut Tandri, CV. Berlian Bumi Makmur tidak memiliki izin resmi dan apabila terbukti tetap beroprasi, maka aktivitasnya melanggar Pasal 158 UU 3/2020, yang menyatakan bahwa setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.


"Kami selalu berkerjasama dengan polres Kebupaten dan Kota dengan menyampaikan data-data IUP Pertambangan Kewenangan Provinsi yang ada. Sehingga bila tidak ada dalam daftar, kita meminta aparat penegak hukum untuk memberikan tindakan atas penambangan tanpa izin. Hal tersebut masuk ranah hukum dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas," kata Tandri Adi Negara.


Tandri juga menjelaskan, bahwa pengawasan tambang di daerah menjadi kewenangan inspektur Tambang, bukan semata-mata Dinas ESDM. Sesuai aturan, kata beliau, Inspektur Tambang bertugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang beroperasi.


"Pengawasan atas kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan oleh Inspektur Tambang, Dinas ESDM hanya menyampaikan data perusahaan yang telah memiliki izin pertambangan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi Sumber Daya dan Mineral," ujar Tandri.


Tak hanya persoalan izin, aktivitas tambang pasir di Muaro Jambi juga dikhawatirkan berdampak negatif terhadap lingkungan. Tandri menyebutkan bahwa perusahaan yang memiliki izin seharusnya telah melalui kajian lingkungan, sedangkan perusahan  yang tidak memilili izin berpotensi untuk melakukan perusakan ekosistem sungai dan menyebabkan erosi.


Pengawasan terhadap dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Menurut Tandri, jika ada pelanggaran terkait pencemaran lingkungan atau ekploitasi tambang yang merusak ekosistem, maka DLH harus segera bertindak. (Sum: jambilink.id, Red: Ridho)

No comments

Powered by Blogger.
Banner IDwebhost