Pemerintah Larang Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Secara Eceran
![]() |
Sumber foto: Kompas.com |
cakrawalamediajambi.com,- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait penjualan gas elpiji 3 kg. Mulai Februari 2025, gas elpiji tabung 3 kg tidak lagi dijual secara eceran di beberapa daerah di Indonesia. Kebijakan ini diterapkan untuk mengatasi distribusi yang tidak tepat sasaran dan penyalahgunaan subsidi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Ir. Agung Pribadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa gas elpiji 3 kg dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti rumah tangga miskin dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Selama ini, banyak gas elpiji 3 kg yang beredar di pasar tidak sampai ke konsumen yang seharusnya. Kami ingin memastikan bahwa subsidi ini digunakan oleh yang berhak," kata Agung.
Dalam kebijakan ini, gas elpiji 3 kg hanya akan dijual melalui agen dan pangkalan resmi yang telah terdaftar, dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat miskin. Penjualan di tingkat pengecer dan pedagang kecil yang tidak terdaftar akan dibatasi, bahkan dikenakan sanksi tegas bagi pelanggar.
Diharapkan, kebijakan ini juga dapat mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan yang sering terjadi di pasaran. Penjual gas elpiji yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dikenakan denda hingga pencabutan izin distribusi.
Beberapa warga yang terdampak kebijakan ini mengaku khawatir dengan kelangkaan pasokan dan kenaikan harga gas elpiji 3 kg. Namun, pemerintah memastikan bahwa distribusi melalui agen dan pangkalan akan diperketat untuk menghindari kelangkaan.
Pihak Kementerian ESDM juga menyatakan bahwa mereka akan terus memantau implementasi kebijakan ini, dengan harapan dapat meningkatkan efektivitas penyaluran gas subsidi dan mengurangi dampak negatif terhadap konsumen yang benar-benar membutuhkan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem distribusi yang lebih efisien dan tepat sasaran, sehingga bantuan subsidi kepada masyarakat bisa lebih terkontrol dan sesuai dengan kebutuhan mereka. (Red: Ridho)
Leave a Comment