Wali Kota Jambi Keluarkan Surat Edaran Untuk Pelaku Usaha Selama Bulan Suci Ramadhan
![]() |
Dr. dr. H. Maulana, MKM |
cakrawalamediajambi.com,- Pemerintah Kota Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 03 Tahun 2025 mengenai pelaksaan kegiatan usaha selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijirah/2025 Masehi. Surat edaran ini ditetapkan setelah setelah rapat bersama antara Pemerintah Kota Jambi dengan berbagai pihak terkait pada 21 Februari.
Juru bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar, menjelaskan bahwa terdapat lima poin utama dalam surat edaran tersebut:
- Penutupan Tempat Hiburan Malam: Segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti bar, diskotik, panti pijat, dan tempat karaoke dihentikan selama Bulan Suci Ramadhan, mulai 26 Februari 2025 (H-3 sebelum puasa) hingga 3 April 2025 (H+3 setelah Hari Raya Idul Fitri).
- Kebebasan Berbusana Islami bagi Karyawan: Pemilik pusat perbelanjaan seperti mal, supermarket, dan minimarket diminta untuk tidak melarang karyawan Muslim mengenakan peci bagi pria serta selendang, jilbab, atau kerudung bagi wanita.
- Operasional Restoran dan Warung Makan: Restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi diperbolehkan tetap beroperasi, namun wajib menutup area makan dengan tirai agar aktivitas di dalamnya tidak terlihat dari luar, sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan.
- Pembatasan Kegiatan Tadarus: Kegiatan tadarus di masjid dan musholla yang menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Setelah waktu tersebut, tadarus dapat dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.
- Etika di Tempat Umum: Masyarakat diimbau untuk tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum atau area terbuka pada siang hari selama bulan puasa, guna menghormati mereka yang berpuasa.
Leave a Comment