cakrawalamediajambi.com Cegah Kepadatan, Kendaraan Batu Bara dilarang Melintas Selama Arus Mudik - CAKRAWALA MEDIA JAMBI

Cegah Kepadatan, Kendaraan Batu Bara dilarang Melintas Selama Arus Mudik

cakrawalamediajambi.com,-  Mulai hari ini Senin, 24 Maret 2025 kendaraan angkutan barang dan batu bara dilarang melintas di seluruh wilayah Provinsi Jambi. Kebijakan tersebut disampaikan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan lalu lintas, mengurangi kemacetan di jalan raya, serta memberikan kenyamanan bagi para pemudik, yang melintas di jalanan Provinsi Jambi.


Selama arus mudik 2025 , kebijakan diberikan hanya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan sembako yang diperbolehkan melintas,  karena tingginya volume angkutan barang dan batu bara yang sering menyebabkan kepadatan dan gangguan pada arus lalu lintas di Provinsi Jambi.


"Langkah ini penting untuk mengoptimalkan distribusi barang penting dan menjaga kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jalan-jalan yang sering dilalui angkutan berat. Kami berharap bisa mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di Provinsi Jambi", ujar Dhafi 


Larangan ini berlaku hingga arus balik Lebaran usai, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan kepolisian. Kombes Pol Dhafi menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pengemudi yang melanggar aturan ini, termasuk tilang dan tindakan hukum lainnya.


Dan kepada seluruh masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan kebijakan ini dengan mengikuti pemberitahuan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait pengaturan lalu lintas di wilayah Provinsi Jambi. (Red:Ridho)

No comments

Powered by Blogger.