Geger! Ladang Ganja Hampir 1 Hektare Ditemukan di Bromo
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan kasus narkotika yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Lumajang. Dalam operasi tersebut, ditemukan 59 titik lokasi penanaman ganja yang tersembunyi di area lereng curam dan tertutup semak belukar lebat. Untuk memetakan lokasi-lokasi tersebut, tim gabungan memanfaatkan teknologi drone.
Setelah penemuan tersebut, petugas melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian. Hingga saat ini, enam orang tersangka yang merupakan warga Desa Argosari telah ditangkap dan tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang. Sementara itu, seorang tersangka utama bernama Edy masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai buronan oleh pihak kepolisian.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penemuan ladang ganja ini tidak terkait dengan pembatasan penggunaan drone atau rencana penutupan kawasan wisata TNBTS. Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan aturan tersebut sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.
Kementerian Kehutanan bersama Balai Besar TNBTS berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di kawasan taman nasional. (Red:Ridho)
Leave a Comment