Vila Bukit Diza Disebut Ilegal, Wali Kota Alfin Akan Turun Langsung
cakrawalamediajambi.com,- Keberadaan Villa Diza yang dibangun tanpa IMB ternyata berada dalam kawasan Zona pemukiman jika dilihat dari Rencana Tata Ruang Wilayah kota Sungai Penuh, ini tentu menjadi problem tersendiri bagi pemilik Villa dalam pengurusan izin bangun.
Informasi yang di terima media ini dari PUPR Kota Sungai Penuh bidang Tata Ruang diketahui bahwa kawasan dimana villa Diza dibangun di desa Sungai Jernih Kota Sungai Penuh tersebut merupakan kawasan zona pemukiman penduduk bukan wilayah industri ataupun usaha.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Teguh, dikonfirmasi mengatakan villa Diza masuk wilayah Zona Pemukiman penduduk, namun boleh dijadikan tempat usaha dengan persyaratan yang sangat ketat.” Boleh saja jadi tempat usaha namun dengan persyaratan yang ketat, luas wilayah dan juga kawasan terbuka hijau harus ada,” jelasnya
Sementara itu, Walikota Sungai Penuh Alfin menanggapi terkait belum adanya izin dari Vila Bukit Diza. Wako mengatakan akan mempertanyakan ke instansi terkait yang menangani perizinan. Baru kemudian akan melakukan pengecekan langsung dengan pemilik Vila Bukit Diza. "Iya (kita tindak) kami akan coba cek dulu," katanya.
Informasi soal Villa bukit Diza tak berizin disampaikan oleh Sunardi, Kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan Terpadu satu pintu kota Sungai Penuh dikonfirmasi di kantornya, terkait dengan keberadaan villa bukit diza tersebut. Sunardi mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan penerbitan Izin Persetujuan Bangunan Gedung atas bangunan villa bukit Diza.
”Sampai saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu belum menerima permohonan penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung, aturannya yang ada bahwa permohonan atau permintaan penerbitan izin PBG atau dahulunya IMB, setelah ada rekomendasi dari PUPR,” ujarnya. (Red:ridho,Sum:jambiekspres.co.id)
Leave a Comment